Kapan Debt Collector Pinjaman Online Boleh Datang ke Rumah? Simak Cara Menghadapinya

Rabu 14 Mei 2025, 22:18 WIB
Waktu yang tepat bagi DC lapangan pinjol datang ke rumah untuk menagih. (Sumber: Pix4free)

Waktu yang tepat bagi DC lapangan pinjol datang ke rumah untuk menagih. (Sumber: Pix4free)

POSKOTA.CO.ID - Kapan Debt Collector (DC) lapangan pinjol boleh datang ke rumah? Simak juga cara menghadapinya di sini.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.

Baca Juga: Sering Terima SMS dari Pinjol Ilegal yang Berisikan Promosi? Cek Cara Atasinya dengan Mudah

Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.

Baik fintech P2P lending legal maupun ilegal, memiliki DC lapangan yang berguna untuk menagih debitur yang kredit macet atau gagal bayar (galbay).

Tempat untuk menagih berada di rumah nasabah yang galbay tersebut. Namun, harus ada waktu-waktu tertentu untuk menagihnya karena sudah diatur oleh OJK.

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Berdampak terhadap Psikologis, Ini Kata Pakar Ekonomi

Waktu yang Tepat bagi DC Pinjol Datang ke Rumah

Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID, proses penagihan secara langsung hanya boleh dilakukan dalam jam kerja yang telah ditentukan, yaitu pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi dari OJK yang menetapkan prosedur penagihan oleh perusahaan fintech, termasuk batasan waktu kunjungan ke rumah nasabah yang menunggak pembayaran.

Jika proses penagihan dilakukan diluar jam tersebut, maka sebagai nasabah harus melakukan pelaporan ke OJK karena berhak menolak kehadiran DC untuk datang menagih.

Berita Terkait

News Update