POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, layanan pinjaman berbasis aplikasi atau pinjaman online (pinjol) kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Cukup bermodalkan ponsel dan kartu identitas, dana pinjaman bisa cair dalam hitungan menit. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman serius mengintai: teror dan intimidasi dari penagih utang ilegal yang kerap bertindak di luar batas.
Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data Pribadimu saat Galbay
Ketika pembayaran cicilan macet atau gagal bayar, sejumlah orang harus menghadapi tekanan berat, mulai dari ancaman via pesan pribadi hingga penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar.
Tak sedikit korban yang mengalami gangguan mental, stres berat, bahkan depresi akibat tindakan tidak manusiawi dari para pelaku.
Kenali Pinjaman Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
Sebelum memanfaatkan layanan pinjaman berbasis aplikasi, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas platform yang digunakan.
Aplikasi pinjol resmi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti aturan ketat, mulai dari suku bunga hingga etika penagihan.
Sebaliknya, aplikasi ilegal seringkali beroperasi tanpa izin, menawarkan bunga selangit, dan menggunakan metode penagihan kasar disertai ancaman.
Berdasarkan data OJK hingga awal 2024, ribuan aplikasi pinjol ilegal masih bermunculan, meski pemerintah telah rutin melakukan pemblokiran.
Beberapa aplikasi bahkan tetap beroperasi secara diam-diam melalui file APK yang disebarkan lewat grup media sosial.
Baca Juga: Pinjol Jerat Mahasiswa! Ini Dampak Finansial, Tekanan Mental hingga Tuntutan Solusi dari Kampus