POSKOTA.CO.ID - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima melalui sistem terbaru Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah telah resmi menggunakan DTSEN sebagai data acuan dalam proses penyaluran dana bantuan sekaligus menjadi syarat utama pencairan bantuan sosial di tahap kedua tahun ini.
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), verifikasi data lewat DTSEN bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH tepat sasaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta kasus data ganda dan ketidaksesuaian informasi kependudukan.
Dengan DTSEN yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil, proses validasi kini lebih akurat dan real-time. Sistem ini menggantikan mekanisme lama pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan pengawasan lebih ketat dan transparansi tinggi.
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, kemudian apabila semua penyaluran bantuan PKH tahap satu sudah selesai, maka Kemensos akan melakukan persiapan data maupun update data untuk pencairan tahap selanjutnya yaitu pencairan bantuan PKH tahap dua.
Selain persiapan data untuk pencairan PKH tahap dua, Kemensos juga sedang menunggu hasil update data untuk verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH.
Seperti biasanya sebelum pencairan akan ada yang namanya validasi dan verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH, baik itu KPM lama maupun KPM baru.
Apabila masih layak maka akan terus dicairkan dan apabila dinyatakan sudah mampu atau sudah tidak layak menerima bantuan sosial maka akan diberhentikan dari kepesertaan PKH.