Seluruh KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap satu tahun 2025 secara otomatis masuk dalam daftar verifikasi. Namun, untuk tetap mendapatkan pencairan di tahap 2, mereka wajib memenuhi syarat tertentu.
Syarat Penerima Bansos PKH di DTSEN
- Memastikan data kependudukan sesuai (NIK, KK, alamat)
- Memperbarui status pendidikan anak dan kondisi sosial ekonomi.
- Melengkapi dokumen jika ada perubahan status (contohnya kehamilan, disabilitas, atau perubahan sekolah anak).
Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai kanal resmi, pencairan bantuan untuk tahap ini akan dilaksanakan pada pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025.
Masyarakat diminta untuk secara aktif melakukan pengecekan status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Agar tidak kehilangan hak bantuan PKH tahap 2, berikut langkah-langkah verifikasi data melalui DTSEN.
Cara Verifikasi Data di DTSEN
1. Kunjungi Situs Resmi DTSEN
Buka browser dan akses laman resmi https://dtsen.kemensos.go.id
2. Masukkan Data Diri
Isi form dengan data yang sesuai, seperti:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
3. Lakukan Verifikasi