Jelang Penyaluran Bantuan PKH: Verifikasi Data Lewat DTSEN Jadi Syarat Pencairan Tahap 2

Rabu 14 Mei 2025, 21:03 WIB
DTSEN sebagai syarat resmi pencairan bansos PKH tahap 2.   (Sumber: Pinterest)

DTSEN sebagai syarat resmi pencairan bansos PKH tahap 2. (Sumber: Pinterest)

Seluruh KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap satu tahun 2025 secara otomatis masuk dalam daftar verifikasi. Namun, untuk tetap mendapatkan pencairan di tahap 2, mereka wajib memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima Bansos PKH di DTSEN

Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai kanal resmi, pencairan bantuan untuk tahap ini akan dilaksanakan pada pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025.

Masyarakat diminta untuk secara aktif melakukan pengecekan status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Agar tidak kehilangan hak bantuan PKH tahap 2, berikut langkah-langkah verifikasi data melalui DTSEN.

Cara Verifikasi Data di DTSEN

1. Kunjungi Situs Resmi DTSEN

Buka browser dan akses laman resmi https://dtsen.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadi KPM Bansos PKH dan BPNT, tapi Belum Memiliki KKS dan Buku Tabungan dari Bank Himbara? Simak Penjelasannya di Sini

2. Masukkan Data Diri

Isi form dengan data yang sesuai, seperti:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP

3. Lakukan Verifikasi

Berita Terkait

News Update