POSKOTA.CO.ID - Simak dan pahamilah perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjaman darurat atau Pindar legal.
Sebab masyarakat perlu tau apa itu pinjol ilegal serta pinjaman darurat atau Pindar legal.
Apalagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, wajib mengetahui bagaimana membedakan kedua jenis pinjaman tersebut.
Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.
Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.
Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Baca Juga: Takut Data Bocor Hingga Kena Teror? Ini Cara Hapus Jejakmu di Aplikasi Pinjol
Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).