Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini

Rabu 14 Mei 2025, 13:44 WIB
Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini tengah ramai digunakanoleh banyak pengguna yang sedang memiliki permasalahan finansial.

Pinjol merupakan jasa layanan keuangan yang menawarkan berbagai kemudahan yang dapat memberikan pinjaman uang langsung cair dengan cepat dan mudah.

Namun, maraknya aplikasi pinjol yang bermunculan, terdapat ancaman yang cukup besar untuk para penggunanya yakni pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan jasa layanan keuangan secara online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Biasanya, pinjol ilegal ini akan menjerat korban dengan penyalahgunaan data pribadi, bunga dan denda yang cukup besar, penagihan yang kasar hingga adanya intimidasi dan pengancaman.

Maka dari itu, perlu waspada dan hati-hati untuk mampu membedakan pinjol ilegal dan legal agar tidak terjebak modus penipuan yang justru akan merugikan Anda di kemudian hari.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Adapun ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu diketahui dengan modus penipuannya, sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!

1. Penawaran Lewat Pesan

Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa melalui aplikasi yang telah diunduh di PlayStore atau AppStore.

Pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman bahkan tidak ada syarat apapun untuk proses pengajuannya.

Kemudahan itu yang tentunya akan menjadi ancaman besar kedepannya. Perusahaan tidak akan transparansi terkait suku bunga dan denda di awal peminjaman.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

2. Tidak Punya Kantor

Mereka biasanya tidak pernah mencantumkan dengan jelas alamat kantor di mana mereka beroperasi.

Ini harus dicurigai karena pinjol legal yang diawasi OJK sudah harus mencantumkan alamat kantor untuk terdaftar menjadi pinjol legal.

3. Tidak Punya Situs Resmi

Tak hanya itu, perusahaan mereka juga tidak memiliki situs atau website resmi terkait aplikasinya. Ini menjadi salah satu cara mudah untuk diketahui oleh Anda agar tidak terjebak.

Baca Juga: Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya

4. Meminta Akses Data Pribadi

Saat mengunduh aplikasi, Anda akan diminta untuk menyetujui seluruh akses dari data pribadi yang ada di HP Anda.

Hingga akhirnya, data tersebut akan menjadi alat ancaman agar para nasabahnya menuruti apa yang diminta oleh perusahaan.

5. Tidak Terdaftar OJK

Pengguna bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK, halaman akan menampilkan daftar pinjol yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam

Apabila, aplikasi pinjol tidak masuk dalam daftar tersebut, artinya aplikasi tidak disarankan untuk digunakannya.

Demikian informasi ciri-ciri pinjol ilegal untuk menghindari modus penipuan yang kemungkinan akan terjadi.

Disclaimer: Peminjam disarankan berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi pinjaman online agar berujung permasalahan keuangan yang lebih besar.

Berita Terkait

News Update