Kemudahan itu yang tentunya akan menjadi ancaman besar kedepannya. Perusahaan tidak akan transparansi terkait suku bunga dan denda di awal peminjaman.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari
2. Tidak Punya Kantor
Mereka biasanya tidak pernah mencantumkan dengan jelas alamat kantor di mana mereka beroperasi.
Ini harus dicurigai karena pinjol legal yang diawasi OJK sudah harus mencantumkan alamat kantor untuk terdaftar menjadi pinjol legal.
3. Tidak Punya Situs Resmi
Tak hanya itu, perusahaan mereka juga tidak memiliki situs atau website resmi terkait aplikasinya. Ini menjadi salah satu cara mudah untuk diketahui oleh Anda agar tidak terjebak.
Baca Juga: Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya
4. Meminta Akses Data Pribadi
Saat mengunduh aplikasi, Anda akan diminta untuk menyetujui seluruh akses dari data pribadi yang ada di HP Anda.
Hingga akhirnya, data tersebut akan menjadi alat ancaman agar para nasabahnya menuruti apa yang diminta oleh perusahaan.
5. Tidak Terdaftar OJK
Pengguna bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK, halaman akan menampilkan daftar pinjol yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam
Apabila, aplikasi pinjol tidak masuk dalam daftar tersebut, artinya aplikasi tidak disarankan untuk digunakannya.
Demikian informasi ciri-ciri pinjol ilegal untuk menghindari modus penipuan yang kemungkinan akan terjadi.