Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini

Rabu 14 Mei 2025, 13:44 WIB
Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Kemudahan itu yang tentunya akan menjadi ancaman besar kedepannya. Perusahaan tidak akan transparansi terkait suku bunga dan denda di awal peminjaman.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

2. Tidak Punya Kantor

Mereka biasanya tidak pernah mencantumkan dengan jelas alamat kantor di mana mereka beroperasi.

Ini harus dicurigai karena pinjol legal yang diawasi OJK sudah harus mencantumkan alamat kantor untuk terdaftar menjadi pinjol legal.

3. Tidak Punya Situs Resmi

Tak hanya itu, perusahaan mereka juga tidak memiliki situs atau website resmi terkait aplikasinya. Ini menjadi salah satu cara mudah untuk diketahui oleh Anda agar tidak terjebak.

Baca Juga: Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya

4. Meminta Akses Data Pribadi

Saat mengunduh aplikasi, Anda akan diminta untuk menyetujui seluruh akses dari data pribadi yang ada di HP Anda.

Hingga akhirnya, data tersebut akan menjadi alat ancaman agar para nasabahnya menuruti apa yang diminta oleh perusahaan.

5. Tidak Terdaftar OJK

Pengguna bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK, halaman akan menampilkan daftar pinjol yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam

Apabila, aplikasi pinjol tidak masuk dalam daftar tersebut, artinya aplikasi tidak disarankan untuk digunakannya.

Demikian informasi ciri-ciri pinjol ilegal untuk menghindari modus penipuan yang kemungkinan akan terjadi.

Berita Terkait

News Update