5 Solusi Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal Mulai Lapor ke OJK hingga Polisi

Rabu 14 Mei 2025, 18:23 WIB
Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal serta solusi efektif mulai dari melunasi utang, mengajukan keringanan, hingga langkah-langkah melaporkan pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal serta solusi efektif mulai dari melunasi utang, mengajukan keringanan, hingga langkah-langkah melaporkan pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

Meskipun tidak berada di bawah pengawasan resmi, tidak ada salahnya mencoba bernegosiasi. Ajukan keringanan seperti:

  • Pembayaran pokok terlebih dahulu
  • Penundaan bunga
  • Perpanjangan tenor pinjaman

Beberapa pinjol tetap mau berkompromi jika kamu menunjukkan itikad baik.

Hindari Sistem Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan sampai kamu menambah pinjaman baru bahkan dari pinjol legal untuk menutup utang yang lama.

Baca Juga: Tenang Saat Galbay: Cara Aman Hadapi Pinjol Tanpa Tekanan

Ini hanya akan memperparah kondisi keuanganmu. Banyak korban pinjaman online ilegal yang jatuh lebih dalam karena strategi ini.

Lakukan Tindakan Hukum Jika Sudah Melunasi

Jika kamu sudah melunasi semua kewajiban tetapi masih diteror atau ditagih secara kasar, segera ambil tindakan hukum.

Simpan semua bukti pelunasan, tangkapan layar, dan komunikasi sebagai dokumen pendukung saat melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga: Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!

Menghadapi pinjaman online ilegal memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar.

Kuncinya adalah tetap tenang, jangan panik, dan segera ambil tindakan yang tepat. Dengan melaporkan ke instansi resmi seperti OJK dan Kominfo, kamu bisa membantu memberantas praktik pinjol ilegal dan menyelamatkan orang lain dari bahaya serupa.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update