Terbukti Legal! 7 Rekomendasi Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba dan Langsung Cair

Selasa 13 Mei 2025, 19:05 WIB
7 pindar syariah resmi OJK, legal dan tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

7 pindar syariah resmi OJK, legal dan tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) legal yang beroperasi di Indonesia tidak hanya dituntut untuk menawarkan kemudahan akses, tetapi juga harus memenuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat Muslim yang ingin tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam aktivitas finansialnya, memilih pindar syariah adalah langkah bijak.

Dengan sistem yang menghindari unsur riba dan spekulasi, layanan pindar memberikan alternatif pembiayaan yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Dalam artikel ini, Poskota akan mengulas tujuh rekomendasi pinjaman daring syariah dari penyedia pindar resmi OJK yang telah terbukti legal dan terpercaya.

Berikut ini tujuh penyedia layanan pinjaman daring syariah yang dapat menjadi solusi keuangan masyarakat tanpa riba dan sesuai ketentuan Islam.

Baca Juga: Simulasi dan Bunga Pinjaman Akulaku, Pindar Tenor Panjang dan Limit Tinggi

7 Pindar Syariah Resmi OJK

1. PT Ammana Fintek Syariah

PT Ammana Fintek Syariah merupakan pelopor fintech syariah yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pembiayaan hingga Rp10 juta hanya dengan menggunakan KTP dan rekening bank.

Pinjaman dana dapat dicairkan pada hari yang sama, menjadikannya salah satu solusi tercepat untuk kebutuhan mendesak.

Bagi calon peminjam yang belum memiliki rekening, disarankan untuk membuka rekening di bank syariah terlebih dahulu.

2. ALAMI Sharia

Sebagai bagian dari Alami Group, perusahaan ini berfokus pada pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui produk pembiayaan syariah seperti invoice financing, wakalah financing, dan supply chain financing.

Untuk sektor pertanian dan peternakan, ALAMI Sharia juga menyediakan skema pembiayaan berbasis komunitas (community-based financing) dengan plafon pinjaman hingga Rp50 juta. Pengajuan dilakukan secara berkelompok, mirip dengan skema pembiayaan Amarta.

Berita Terkait

News Update