Terbukti Legal! 7 Rekomendasi Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba dan Langsung Cair

Selasa 13 Mei 2025, 19:05 WIB
7 pindar syariah resmi OJK, legal dan tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

7 pindar syariah resmi OJK, legal dan tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Ajukan Pinjaman di Pindar Apakah Tetap Memiliki Risiko?

3. PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia menawarkan solusi pembiayaan syariah di sektor properti. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman untuk pembelian rumah pertama atau renovasi rumah dengan limit hingga Rp2 miliar. Prosesnya relatif mudah dan tetap mengedepankan prinsip syariah agar terhindar dari praktik riba.

4. PT Duha Madani Syariah

Perusahaan pinjaman syariah satu ini menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa serta kebutuhan modal kerja.

Nasabah dapat memperoleh limit pembiayaan hingga Rp5 juta untuk pembelian produk halal di marketplace, serta hingga Rp30 juta untuk keperluan ibadah seperti umrah. Semua proses pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

5. PT Qazwa Mitra Hasanah

PT Qazwa Mitra Hasanah mengedepankan pembiayaan berbasis syariah yang ditujukan untuk UMKM. Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui kurasi untuk meminimalkan risiko bagi para investor.

UMKM yang berminat menjadi mitra harus mengajukan terlebih dahulu untuk melalui proses evaluasi sebelum ditayangkan di platform pembiayaan milik PT Qazwa Mitra Hasanah.

6. PAPITUPI Syariah

PAPITUPI Syariah menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan margin yang bersaing. Aplikasi PAPITUPI Syariah dapat diunduh melalui Play Store, di mana pengguna dapat melakukan simulasi pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.

Sebagai ilustrasi, pinjaman sebesar Rp30 juta dapat dicicil sekitar Rp1,2 juta per bulan, tergantung pada tenor yang dipilih.

7. PT. ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia menyediakan modal kerja melalui mekanisme Purchase Order (PO) Financing hingga Rp2 miliar.

Skema ini ditujukan untuk pelaku usaha berbadan hukum (PT atau CV) yang telah memperoleh kontrak kerja namun belum memiliki dana untuk memulai proyek.

Sistem ini memungkinkan investor untuk mendanai proyek dengan bagi hasil sebesar 15% untuk properti dan 3 persen untuk UKM.

Ketujuh perusahaan pindar syariah tersebut telah mendapat pengawasan dari OJK, sehingga keamanan dan transparansi layanannya dapat diandalkan.

Berita Terkait

News Update