Fenomena Pindar di Indonesia: Ancaman Tersembunyi yang Mengintai Masyarakat

Selasa 13 Mei 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi. Fenomena pindar di Indonesia yang kerap berkaitan dengan ancaman bagi masyarakat. Sumber: Chubb)

Ilustrasi. Fenomena pindar di Indonesia yang kerap berkaitan dengan ancaman bagi masyarakat. Sumber: Chubb)

POSKOTA.CO.ID - Pindar (pinjaman daring) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak kasus yang menyoroti praktik-praktik penagihan yang meresahkan, bahkan mengarah pada teror bagi para peminjam.

Artikel ini akan membahas target pasar pindar di Indonesia, dampaknya pada masyarakat, dan mengungkap fakta-fakta yang perlu diwaspadai.

Baca Juga: Pindar yang Legal Diawasi OJK Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Benarkah?

Pindar dan Teror

Beberapa waktu lalu, artis Nana Mirdad mengungkapkan pengalamannya saat diteror oleh debt collector (DC) dari layanan pindar, meski tagihan yang dia miliki baru jatuh tempo pada tanggal 1.

Nana mengaku, sejak pagi hingga malam hari, ia terus menerima ancaman dari pihak penagih, meskipun tagihan tersebut belum terlambat.

Setelah membayar tagihan, Nana masih dikenakan denda sebesar Rp50.000 untuk keterlambatan sehari, meskipun pembayaran dilakukan tepat pada hari jatuh tempo.

Baca Juga: Mau Dana Pindar Cepat Cair? Coba 6 Trik Ini Agar Pinjaman Langsung di ACC

Menurut Nana, penagihan yang dilakukan oleh pindar tersebut sangat tidak profesional dan berpotensi merusak catatan kreditnya.

Hal ini membuka mata banyak orang bahwa meskipun pindar terlihat legal, metode penagihannya bisa sangat mengganggu dan merugikan peminjam.

Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Selasa, 13 Mei 2025, di balik kemudahan akses pindar, ada perubahan signifikan dalam strategi pemasaran pindar.

Berita Terkait

News Update