Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!
Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Baca Juga: Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran
1. Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.
Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan
Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK
Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.