POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan temuan praktik penagihan tidak etis oleh debt collector (DC) dari platform berizin OJK.
Kali ini, modusnya lebih mengkhawatirkan, penyebaran data pribadi nasabah di media sosial, khususnya Facebook. Korban yang gagal bayar (galbay) difitnah dan diintimidasi dengan cara yang merusak reputasi.
Bukti kuat telah diungkap dalam video terbaru kanal YouTube Tools Pinjol, yang menunjukkan screenshot percakapan dan unggulan di grup jual-beli Facebook.
Data seperti foto KTP, nama lengkap, serta tuduhan palsu, seperti label "narkoboy", disebar secara masif oleh DC. Yang mengejutkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal, tanpa pernah mengajukan pinjaman di aplikasi ilegal.
Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa pinjol berizin OJK melakukan pelanggaran privasi separah ini?
Apakah ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum debt collector? Temuan ini juga mengungkap pola bahwa nasabah dengan profesi strategis, seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN, menjadi sasaran utama.
Lantas, bagaimana cara melindungi diri jika menjadi korban? Simak investigasi lengkapnya berikut ini.
Bukti Penyebaran Data oleh Debt Collector
Dalam sebuah video di kanal YouTube Tools Pinjol, diungkap bukti bahwa beberapa debt collector (DC) dari pinjol legal melakukan intimidasi dengan menyebarkan foto KTP, nama, serta narasi fitnah terhadap nasabah di grup jual-beli Facebook.
Korban difitnah sebagai "narkoboy" atau pelaku kriminal, meski tidak disebutkan adanya tunggakan utang. Tools Pinjol berhasil melakukan take down (penghapusan) beberapa postingan tersebut setelah menerima laporan dari korban.
Namun, hal ini memicu kekhawatiran akan keamanan data nasabah, terutama bagi mereka yang memiliki profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN.
Target Utama: Nasabah dengan Profesi "Strategis"
Menurut investigasi, DC tidak sembarangan memilih korban. Mereka cenderung menargetkan nasabah dengan karir mapan atau jabatan penting.
Salah satu korban adalah seorang pegawai bank BUMN yang gagal bayar di pinjol legal, kemudian datanya disebar untuk merusak reputasi.
"Mereka punya divisi khusus untuk penyebaran data. Ini bukan kerjaan DC biasa, tapi lebih seperti 'tim bayaran' yang bertugas menghancurkan kredibilitas nasabah tertentu," ungkap narator dalam video tersebut, merujuk pada informasi dari mantan DC yang enggan diekspos.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay
Joki Pinjol dan Mitos "Galbay Aman"
Video ini juga memperingatkan bahaya menggunakan jasa joki pinjol yang mengklaim pendampingan galbay aman. Faktanya, meski tidak ada kontak langsung dari debt collector, risiko penyebaran data tetap tinggi.
"Jangan percaya omongan joki yang bilang 'galbay aman'. Kalau data Anda sudah tersebar, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Yang rugi tetap nasabah," tegasnya.
Solusi Jika Data Tersebar di Media Sosial
Bagi korban yang sudah terlanjur datanya beredar, langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Laporkan Postingan ke platform media sosial (Facebook, dll.) dengan alasan pelanggaran privasi atau cyberbullying.
- Hapus Jejak Digital dengan memeriksa dan membersihkan data pribadi yang tersebar di internet.
- Hindari Membayar Setengah-Setengah, Jika sudah memutuskan galbay, sebaiknya konsisten dan tidak mencoba melunasi sebagian utang, karena justru berisiko memicu penagihan lebih agresif.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!
Peringatan untuk Nasabah Pinjol
Meski berlabel "legal", praktik penagihan pinjol tetap berisiko. Masyarakat diimbau untuk:
- Hindari berutang di pinjol jika tidak benar-benar mendesak.
- Jangan mudah percaya janji joki pinjol atau layanan galbay aman.
- Laporkan ke OJK jika menemukan praktik DC tidak etis.
Kasus penyebaran data nasabah pinjol legal ini menunjukkan bahwa status "berizin OJK" belum sepenuhnya menjamin perlindungan konsumen.
Masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih platform pinjaman online, sekaligus memahami risiko yang mungkin timbul ketika mengalami kendala pembayaran.