Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat

Selasa 13 Mei 2025, 10:19 WIB
Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin operasional. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak mencantumkan alamat kantor resmi.
  • Tidak memiliki layanan konsumen.
  • Meminta akses ke seluruh kontak dan galeri HP Anda.

Solusi:
Selalu periksa daftar pinjol legal yang dikeluarkan OJK secara berkala melalui situs www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK resmi.

Tips Melindungi KTP dari Penyalahgunaan

  • Jangan unggah foto KTP di media sosial.
  • Hindari mengirimkan scan KTP melalui aplikasi pesan ke pihak tak dikenal.
  • Gunakan watermark saat mengirim foto KTP ke perusahaan tertentu.
  • Hanya gunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK.

Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi, khususnya KTP, adalah bentuk pertahanan utama terhadap praktik penipuan daring, termasuk pinjaman online ilegal.

Pemerintah melalui OJK telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk memverifikasi apakah identitas mereka digunakan dalam pinjol. Selain itu, regulasi dan jalur hukum telah disiapkan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan identitas.

Dengan mengetahui langkah preventif dan prosedur pelaporan yang tepat, masyarakat dapat lebih aman dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan identitas dalam ruang digital yang kian kompleks.

Berita Terkait

News Update