Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat

Selasa 13 Mei 2025, 10:19 WIB
Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

Langkah-langkahnya:

  • Akses situs idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran dan isi form dengan data pribadi: jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas, dan lainnya.
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP.
  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.
  • Cek status pengajuan di menu Status Layanan menggunakan nomor registrasi.
  • Hasil pengecekan akan dikirim ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.

2. Melalui Halaman Facebook Resmi @HaloDukcapil

Dukcapil menyediakan layanan via Facebook resmi. Masyarakat dapat mengirim pesan langsung ke akun @HaloDukcapil untuk meminta pengecekan keaktifan dan status KTP.

Catatan: Layanan ini hanya memberikan informasi dasar, bukan konfirmasi apakah NIK digunakan di pinjol.

3. Aplikasi Cek KTP Online

Beberapa aplikasi yang tersedia di Play Store mengklaim dapat mengecek keabsahan KTP dan masa berlakunya. Beberapa di antaranya bekerja sama dengan Dukcapil untuk memberikan informasi real-time. Namun, tingkat keakuratannya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Gunakan hanya aplikasi resmi dari instansi pemerintah. Jangan sembarangan memasukkan data pribadi ke aplikasi tidak resmi.

4. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku merupakan alat bantu yang memuat informasi kependudukan seperti NIK dan NPWP. Meski belum resmi dikeluarkan pemerintah, beberapa orang menggunakannya untuk keperluan verifikasi identitas.

Langkah Hukum Jika KTP Digunakan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh oknum yang mengajukan pinjaman atas nama Anda, segera ambil tindakan hukum berikut:

1. Laporkan ke OJK

Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:

Sertakan bukti berupa:

  • Laporan hasil iDeb OJK.
  • Tangkapan layar (screenshot) aplikasi pinjol.
  • Surat pernyataan tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Lapor ke Kepolisian

Segera buat laporan ke kantor polisi terdekat untuk memperoleh perlindungan hukum. Sertakan:

  • Fotokopi KTP.
  • Print-out hasil iDeb OJK.
  • Bukti komunikasi dari pihak pinjol.

Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti kuat jika Anda menghadapi penagihan dari debt collector atau gugatan perdata di kemudian hari.

Baca Juga: Baca Novel Hari Ini, Klaim Rp100.000 Saldo DANA Gratis ke Kantong

Pentingnya Mewaspadai Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update