Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat

Selasa 13 Mei 2025, 10:19 WIB
Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

Terdaftar di Pinjol Tanpa Sadar? Begini Cara Cek KTP Anda Secara Online. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemajuan teknologi informasi, akses terhadap layanan keuangan digital seperti pinjaman online (pinjol) semakin mudah.

Namun, kemudahan ini juga menghadirkan risiko baru, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Banyak warga Indonesia menjadi korban ketika KTP mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan.

Akibatnya, muncul tagihan utang yang tidak pernah diajukan, catatan kredit yang rusak, dan reputasi pribadi yang tercoreng. Maka, mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda digunakan di pinjol atau tidak menjadi hal yang sangat krusial.

Baca Juga: Tembus 9 Juta Lebih Penonton! Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Kedua Terlaris Sepanjang Masa, Bisakah Kalahkan KKN Desa Penari?

Perlindungan Hukum atas Data Pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap data pribadi, termasuk identitas KTP, memiliki perlindungan hukum.

Dalam definisinya, data pribadi merupakan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Dengan regulasi ini, setiap warga negara berhak mengontrol, memperbarui, dan menghapus data pribadi yang dimilikinya, serta mengajukan tuntutan hukum apabila terjadi pelanggaran atas data tersebut.

Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol

Penyalahgunaan KTP pada layanan pinjaman online—khususnya yang ilegal—merupakan bentuk pencurian identitas yang dampaknya serius. Beberapa risiko yang dapat timbul meliputi:

  • Tagihan Pinjaman Tak Dikenal
    Nama Anda tercatat sebagai peminjam di aplikasi pinjol, padahal Anda tidak pernah mengajukan.
  • Penurunan Skor Kredit
    Riwayat kredit Anda rusak karena pinjaman macet atas nama Anda, sehingga menyulitkan pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan resmi.
  • Terganggunya Reputasi dan Psikologis
    Anda dapat menerima ancaman penagihan, bahkan dari debt collector yang tidak mengetahui fakta sebenarnya.

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan dalam sistem pinjol, terdapat beberapa cara resmi dan akurat yang bisa Anda lakukan:

1. Melalui Sistem iDeb OJK (SLIK OJK)

Situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id menyediakan layanan pengecekan status debitur secara daring.

Berita Terkait

News Update