Namun, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Banyak aplikasi pinjol ilegal yang berbasis di luar negeri, menggunakan teknik distribusi peer-to-peer melalui media sosial, dan bahkan berganti nama secara berkala untuk menghindari deteksi otoritas.
Di sisi lain, OJK juga dituntut untuk memberikan ruang inovasi yang cukup bagi lembaga keuangan legal agar mampu bersaing secara adil dan fleksibel dengan pinjol ilegal. Ini mencakup penyederhanaan regulasi teknis, penguatan sistem perlindungan konsumen, serta pemberdayaan digitalisasi layanan.
Baca Juga: Stop Kebiasaan Berhutang di Pindar, Begini Caranya
Solusi dan Arah Kebijakan Kedepan
Diperlukan kebijakan komprehensif lintas sektor untuk menanggulangi berbagai permasalahan ini. Penguatan literasi keuangan menjadi elemen mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjol ilegal.
Pemerintah juga harus memperkuat jaring pengaman sosial dan mempercepat penyerapan tenaga kerja agar masyarakat tidak terjerat kebutuhan konsumtif sesaat.
Adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemantauan aktivitas keuangan digital bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mendeteksi dan mencegah operasional pinjol ilegal lebih dini.
Fenomena penurunan utang BNPL dari sektor perbankan dan multifinance tidak dapat dilepaskan dari dua faktor utama keberadaan pinjaman online ilegal yang merusak iklim persaingan dan melemahnya daya beli masyarakat akibat badai PHK.
Solusi atas masalah ini memerlukan sinergi antara lembaga keuangan, otoritas pengawas, dan konsumen untuk membangun ekosistem pembiayaan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.