POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia, karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat mudah.
Saat ini banyak platform pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sayangnya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) juga kian marak.
Salah satu modus berbahaya adalah penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bahaya Penyalahgunaan NIK oleh Pinjol Ilegal
Tak sedikit masyarakat menjadi korban pinjol ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
Lebih parahnya, NIK mereka digunakan untuk mengakses layanan keuangan tanpa izin, menyebabkan munculnya tagihan tak dikenal atau penolakan kredit karena riwayat pinjaman bermasalah.
Oleh karena itu, penting untuk rutin melakukan cek KTP di sistem pinjaman online terutama melalui layanan resmi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Risiko Hukum Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara?
Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjaman Online Melalui iDeb OJK
Untuk mengetahui apakah data pribadimu telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, kamu bisa mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb. Berikut langkah-langkahnya:
Cek Online via iDeb OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di smartphone
- Pilih menu “Pendaftaran”, lalu lengkapi data pribadi sesuai KTP
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie
- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi beserta nomor registrasi
- Gunakan nomor tersebut untuk mengecek apakah namamu tercatat sebagai debitur aktif
Jika ada pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah kamu ajukan, maka kemungkinan besar NIK Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Punya Cicilan Pinjol Legal yang Belum Bisa Dibayar? Begini Tips Mudah Atasinya
Cek Offline di Kantor OJK
Alternatif lainnya, kamu bisa mengunjungi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Petugas OJK akan membantu melakukan pengecekan dan mengirimkan hasilnya via email.
Baca Juga: Entitas Pinjol Ilegal Masih Mengintai, Cek Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal?
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa KTP Anda digunakan untuk pinjaman online tanpa izin, segera lakukan pelaporan ke OJK dengan cara berikut:
- Hubungi Call Center OJK di 157 atau kirim WhatsApp ke 081-157-157-157
- Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan bukti lengkap dan kronologi kasus.
Melaporkan kasus ini penting agar kamu bisa memulihkan reputasi kredit dan mencegah masalah keuangan di masa depan.
Baca Juga: Cara Ampuh agar Tidak Terjebak Pinjol, Pahami 5 Strategi Keuangan Anti Utang Online
Berdasarkan data OJK, ratusan laporan masuk setiap tahun terkait penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. Banyak korban baru menyadari setelah menerima tagihan dari pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Dengan rutin melakukan pengecekan data di iDeb OJK dan menjaga kerahasiaan NIK, kamu bisa menghindari risiko menjadi korban pinjaman ilegal yang merugikan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.