Waspadai Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Mudah Mengecek Keamanannya

Minggu 11 Mei 2025, 21:38 WIB
Waspadai pinjol ilegal! Cek legalitasnya lewat OJK atau WhatsApp. Hindari tawaran cepat dengan bunga tinggi dan potensi penyalahgunaan data. (Sumber: Pinterest)

Waspadai pinjol ilegal! Cek legalitasnya lewat OJK atau WhatsApp. Hindari tawaran cepat dengan bunga tinggi dan potensi penyalahgunaan data. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak diterima masyarakat, namun tidak semua layanan pinjaman tersebut beroperasi dengan sah dan aman.

Seiring meningkatnya popularitas pinjol, muncul pula risiko terjebak dalam pinjaman ilegal yang bisa berakibat merugikan finansial dan mental.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas layanan pinjaman online yang mereka pilih.

Baca Juga: Utang Pinjol Menumpuk? Ini Pesan Penting untuk Bisa Lepas dari Jeratnya!

Untuk mengetahui apakah sebuah platform pinjol terdaftar secara resmi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, lalu mencari daftar fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp, dengan cara mengirimkan pesan format: Cek [nama pinjol] ke nomor 081-157-157-157 (nomor resmi OJK).

Mengapa pengecekan ini sangat penting? Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses cepat dengan bunga tinggi dan tanpa jaminan, namun di balik itu terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi dan teror penagihan yang tidak manusiawi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas
  • Proses pencairan dana yang cepat tanpa verifikasi identitas
  • Penawaran pinjaman melalui SMS atau media sosial tanpa permintaan

Sementara itu, pinjol legal tunduk pada regulasi ketat OJK, termasuk batas maksimal bunga, perlindungan data pribadi, dan prosedur penagihan yang berperikemanusiaan.

Dengan semakin banyaknya kesadaran masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat ditekan.

Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas pinjol mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui kanal resmi OJK.

Pinjol ilegal sering kali menyasar individu yang dalam kondisi terdesak secara finansial dengan tawaran pinjaman cepat dan syarat yang terlihat mudah.

Tanpa disadari, korban bisa terjebak dalam bunga harian yang tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dalam waktu singkat.

Baca Juga: DC Pinjol di Sosial Media Nasabah Galbay, Gimana Solusinya!

Tidak jarang, korban juga mengalami tekanan mental akibat tindakan intimidasi dalam penagihan, termasuk penyebaran data pribadi seperti foto dan kontak, yang sering digunakan sebagai alat pemerasan.

Pemerintah dan OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus berupaya menutup situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Meskipun begitu, pinjol ilegal tetap muncul kembali dengan nama dan bentuk yang berbeda.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu waspada dan tidak tergiur oleh tawaran pinjaman yang terlihat terlalu mudah.

Dengan peningkatan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat, kita dapat lebih terlindungi dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.

Berita Terkait

News Update