OJK Tutup 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Ini Daftar Aplikasi Resmi yang Aman di 2025

Minggu 11 Mei 2025, 14:02 WIB
epanjang tahun 2024, OJK mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat.. (Sumber: Pinterest)

epanjang tahun 2024, OJK mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat.. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas sepanjang tahun 2024 dengan menghentikan hampir 3.000 layanan pinjaman online ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan melawan praktik keuangan digital tanpa izin yang kerap menjerat masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 2.930 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital. “Entitas-entitas ini berpotensi besar merugikan masyarakat.

Banyak dari mereka melakukan praktik penagihan yang tidak beretika, serta mencuri data pribadi pengguna,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga: 5 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak, Simak Agar Pengajuan Pinjaman Online Cepat Disetujui

Lonjakan Pengaduan Terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal

Sepanjang tahun 2024, OJK mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat. Sebanyak 16.231 pengaduan diterima, yang terdiri dari 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terhadap investasi bodong.

Fenomena ini menunjukkan tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap skema keuangan ilegal, terlebih di era digitalisasi yang membuka peluang besar bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi celah regulasi.

Pemberantasan Jangka Panjang Sejak 2017

Upaya penindakan terhadap entitas ilegal telah menjadi bagian dari misi jangka panjang OJK. Sejak 2017 hingga akhir 2024, OJK bersama Satgas telah menghentikan atau memblokir sebanyak 11.389 entitas ilegal, terdiri dari:

  • 9.610 layanan pinjaman online ilegal,
  • 1.528 entitas investasi ilegal.

Statistik ini menunjukkan bahwa sektor pinjaman online merupakan area paling rawan, membutuhkan pengawasan dan edukasi publik yang konsisten.

Pencabutan Izin Perusahaan Pinjol Bermasalah

Selain memberantas pinjol ilegal, OJK juga mencabut izin tiga perusahaan pinjol resmi sepanjang tahun 2024 karena berbagai pelanggaran dan masalah operasional, yaitu:

  1. TaniFund – Dicabut izinnya pada Mei 2024.
  2. Dhanapala dan Jembatan Emas – Izin usaha dicabut pada Juli 2024.
  3. Investree (PT Investree Radika Jaya) – Dicabut izinnya pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dalam POJK 10/POJK.05/2022 dan mengalami penurunan kinerja signifikan.

Menurut OJK, pencabutan izin tersebut bertujuan menjaga integritas industri fintech, memastikan pelaku usaha menerapkan tata kelola yang baik, dan menjamin perlindungan terhadap konsumen.

Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Januari 2025

Per awal tahun 2025, OJK menetapkan bahwa hanya terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang legal dan memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan daftar ini sebagai referensi utama dalam memilih layanan pinjaman online.

Berikut daftar lengkap 97 pinjol legal dan berizin OJK:

. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2
. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4
. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5
. Boost- https://myboost.co.id
6
. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7
. Findaya - http://findaya.co.id
8
. modalku - https://modalku.co.id
9
. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10
. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11
. Maucash - http://maucash.id
12
. Finmas - https://www.finmas.co.id
13
. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14
. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15
. Ammana.id - https://ammana.id
16
. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17
. KoinP2P - https://koinp2p.com
18
. pohondana - http://pohondana.id
19
. MEKAR - https://mekar.id
20
. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22
. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23
. FINTAG - http://fintag.id
24
. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26
. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (Ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35
. Singa - http://singa.id
36
. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37
. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38
. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39
. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41
. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42
. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43
. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45
. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47
. cicil - https://www.cicil.co.id
48
. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49
. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51
. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53
. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54
. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57
. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60
. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61
. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64
. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70
. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79
. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96
. CROWDE - https://crowde.co
97
. KlikCair - klikcair.com

Masyarakat dapat mengakses situs masing-masing penyelenggara untuk informasi detail terkait skema pinjaman, bunga, tenor, dan layanan pelanggan.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Untuk menghindari risiko kerugian, masyarakat perlu memperhatikan ciri-ciri umum berikut:

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Langkah-Langkah Aman Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

  1. Cek status legalitas di situs resmi OJK atau AFPI (www.afpi.or.id).
  2. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti.
  3. Hindari memberikan akses ke seluruh data ponsel.
  4. Waspadai pinjol yang meminta pembayaran di awal.
  5. Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau Satgas PASTI melalui kanal resmi.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Bulan Mei, Ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya

Dampak Sosial Pinjol Ilegal: Teror, Depresi, hingga Bunuh Diri

Tak sedikit korban pinjol ilegal mengalami tekanan psikologis berat akibat metode penagihan yang brutal. Ada yang diancam, dipermalukan di media sosial, hingga menyakiti diri sendiri.

Maka, edukasi digital dan literasi keuangan harus menjadi prioritas nasional, khususnya di kalangan masyarakat berpendapatan rendah dan wilayah rural.

Upaya Pemerintah dan OJK ke Depan

Ke depan, OJK bersama Satgas PASTI akan terus:

  • Melakukan sweeping digital terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal.
  • Menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku usaha nakal.
  • Meningkatkan kerja sama dengan Kominfo dan aparat penegak hukum.
  • Mendorong pemanfaatan teknologi AI untuk pemantauan real-time.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap temuan pinjol ilegal agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan adil.

Penanganan pinjaman online ilegal menjadi pekerjaan besar lintas sektor. Meski ratusan ribu masyarakat telah teredukasi, realita di lapangan menunjukkan masih tingginya angka korban yang tertipu.

Dengan hanya 97 perusahaan pinjol legal yang tersisa hingga Januari 2025, masyarakat dituntut semakin cermat dan selektif. Jangan hanya tergiur proses cepat, tetapi pastikan aspek legalitas dan keamanan dijadikan prioritas.

Berita Terkait

News Update