POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas sepanjang tahun 2024 dengan menghentikan hampir 3.000 layanan pinjaman online ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan melawan praktik keuangan digital tanpa izin yang kerap menjerat masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 2.930 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital. “Entitas-entitas ini berpotensi besar merugikan masyarakat.
Banyak dari mereka melakukan praktik penagihan yang tidak beretika, serta mencuri data pribadi pengguna,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: 5 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak, Simak Agar Pengajuan Pinjaman Online Cepat Disetujui
Lonjakan Pengaduan Terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang tahun 2024, OJK mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat. Sebanyak 16.231 pengaduan diterima, yang terdiri dari 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terhadap investasi bodong.
Fenomena ini menunjukkan tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap skema keuangan ilegal, terlebih di era digitalisasi yang membuka peluang besar bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi celah regulasi.
Pemberantasan Jangka Panjang Sejak 2017
Upaya penindakan terhadap entitas ilegal telah menjadi bagian dari misi jangka panjang OJK. Sejak 2017 hingga akhir 2024, OJK bersama Satgas telah menghentikan atau memblokir sebanyak 11.389 entitas ilegal, terdiri dari:
- 9.610 layanan pinjaman online ilegal,
- 1.528 entitas investasi ilegal.
Statistik ini menunjukkan bahwa sektor pinjaman online merupakan area paling rawan, membutuhkan pengawasan dan edukasi publik yang konsisten.
Pencabutan Izin Perusahaan Pinjol Bermasalah
Selain memberantas pinjol ilegal, OJK juga mencabut izin tiga perusahaan pinjol resmi sepanjang tahun 2024 karena berbagai pelanggaran dan masalah operasional, yaitu:
- TaniFund – Dicabut izinnya pada Mei 2024.
- Dhanapala dan Jembatan Emas – Izin usaha dicabut pada Juli 2024.
- Investree (PT Investree Radika Jaya) – Dicabut izinnya pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dalam POJK 10/POJK.05/2022 dan mengalami penurunan kinerja signifikan.
Menurut OJK, pencabutan izin tersebut bertujuan menjaga integritas industri fintech, memastikan pelaku usaha menerapkan tata kelola yang baik, dan menjamin perlindungan terhadap konsumen.