OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya

Minggu 11 Mei 2025, 16:29 WIB
Jangan sepelekan galbay pinjol, begini penjelasannya menurut OJK. (Sumber: Freepik)

Jangan sepelekan galbay pinjol, begini penjelasannya menurut OJK. (Sumber: Freepik)

Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk tata cara penagihan serta perlindungan terhadap konsumen.

Tanggung Jawab Konsumen dalam Pinjaman Online

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap konsumen yang mengakses layanan pinjaman online wajib memahami dan menyetujui seluruh syarat serta konsekuensi pembayaran.

Ketidakmampuan membayar bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan tetap menjadi utang yang harus diselesaikan.

OJK juga mendorong agar pelaku usaha jasa keuangan melakukan analisis kemampuan bayar konsumen secara ketat sebelum pencairan pinjaman, untuk menghindari risiko galbay di kemudian hari.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah

Tips Menghindari Galbay Pinjol

Menghindari galbay memerlukan kehati-hatian sejak awal. Berikut adalah panduan bijak agar Anda tidak terjerumus dalam jerat pinjaman online:

1. Pinjam Sesuai Kebutuhan

Hanya ajukan pinjaman untuk kebutuhan produktif dan mendesak, bukan keperluan konsumtif. Pastikan nominal cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

2. Gunakan Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Selalu periksa status legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id). Hindari pinjol ilegal yang kerap memungut bunga tinggi dan melakukan penagihan intimidatif.

3. Baca dan Pahami Syarat Pinjaman

Teliti seluruh syarat dan ketentuan, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga tenor pembayaran. Hindari pinjol yang tidak transparan mengenai biaya tambahan.

4. Hindari Pinjaman Berantai

Jangan meminjam dari satu pinjol untuk melunasi pinjol lain. Ini hanya akan menambah beban utang. Fokus selesaikan satu pinjaman terlebih dahulu.

5. Waspadai Bunga Tinggi

Pilih pinjol dengan bunga rendah, sesuai batas maksimal OJK sebesar 0,4 persen per hari. Bunga yang terlalu tinggi dapat memicu gagal bayar meskipun jumlah pinjaman kecil.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay

Risiko Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update