Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk tata cara penagihan serta perlindungan terhadap konsumen.
Tanggung Jawab Konsumen dalam Pinjaman Online
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap konsumen yang mengakses layanan pinjaman online wajib memahami dan menyetujui seluruh syarat serta konsekuensi pembayaran.
Ketidakmampuan membayar bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan tetap menjadi utang yang harus diselesaikan.
OJK juga mendorong agar pelaku usaha jasa keuangan melakukan analisis kemampuan bayar konsumen secara ketat sebelum pencairan pinjaman, untuk menghindari risiko galbay di kemudian hari.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah
Tips Menghindari Galbay Pinjol
Menghindari galbay memerlukan kehati-hatian sejak awal. Berikut adalah panduan bijak agar Anda tidak terjerumus dalam jerat pinjaman online:
1. Pinjam Sesuai Kebutuhan
Hanya ajukan pinjaman untuk kebutuhan produktif dan mendesak, bukan keperluan konsumtif. Pastikan nominal cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.
2. Gunakan Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Selalu periksa status legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id). Hindari pinjol ilegal yang kerap memungut bunga tinggi dan melakukan penagihan intimidatif.
3. Baca dan Pahami Syarat Pinjaman
Teliti seluruh syarat dan ketentuan, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga tenor pembayaran. Hindari pinjol yang tidak transparan mengenai biaya tambahan.
4. Hindari Pinjaman Berantai
Jangan meminjam dari satu pinjol untuk melunasi pinjol lain. Ini hanya akan menambah beban utang. Fokus selesaikan satu pinjaman terlebih dahulu.
5. Waspadai Bunga Tinggi
Pilih pinjol dengan bunga rendah, sesuai batas maksimal OJK sebesar 0,4 persen per hari. Bunga yang terlalu tinggi dapat memicu gagal bayar meskipun jumlah pinjaman kecil.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay