Pinjol ilegal sering kali menjebak masyarakat dengan janji pencairan instan, tanpa memperhatikan legalitas dan etika penagihan. Ciri khas pinjol ilegal meliputi:
- Tidak terdaftar di OJK
- Menyalahgunakan data pribadi
- Melakukan penagihan dengan intimidasi
Jika Anda telah menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke layanan pengaduan OJK atau Satgas Waspada Investasi.