Ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu Anda kenali dan ketahui karena untuk meminimalisir dan menghindari kerugian yang akan Anda hadapi di masa yang akan datang. Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:
Tidak Diawasi OJK
Baca Juga: Awas! Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Nasabah Galbay, yang Hendak Melunasi Utang Pinjolnya
Hal pertama yang perlu diketahui yakni tidak mengantongi izin OJK atau izin resmi dari pemerintahan.
Anda bisa melihat situs resmi OJK yakni ojk.go.id dan ke menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank) atau bisa menghubungi kontak WhatsApp OJK yang bisa dilihat di situs resminya.
Proses Peminjaman Lewat WhatsApp
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pengajuan pinjaman tidak melalui aplikasi tetapi melalui WhatsApp (WA) dengan admin nya.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!
Baik saat melakukan proses pengajuan pinjaman hingga proses penagihan utang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan menggunakan WA.
Tidak Memiliki Website Resmi
Hal yang perlu Anda lakukan sebelum makan, Anda harus riset apakah aplikasi tersebut memiliki situs atau website resmi yang memuat seluruh informasi dari tinggal tersebut.
Pinjol legal tentunya telah memiliki situs resmi yang memuat segala informasi terkait pengajuan pinjaman, bunga, dan yang lainnya agar pengguna mengetahui segala informasi dari aplikasi yang akan digunakan.
Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol Ilegal Aman? Ini Penjelasannya
Tidak Memiliki Alamat Kantor
Aplikasi yang ilegal tidak memiliki alamat kantor yang pasti dan jika di cek alamat yang dicantumkan tidak ada atau palsu.
Pinjol ilegal tisak akan secara transparan menginformasikan alamat kantornya agar keberadaannya tidak mudah untuk diketahui oleh para nasabah.