POSKOTA.CO.ID - Fenomena galbay alias gagal bayar pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan semakin marak.
Banyak masyarakat yang dengan sengaja meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal, dengan niat awal memang tidak ingin mengembalikannya.
Akan tetapi, apakah tindakan ini dibenarkan atau justru membuat nasabah terancam dan tidak aman?
Jauh sebelum tren galbay pinjol mencuat, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah pernah menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
Hal ini disampaikan pada 2021 sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
"Namun, pernyataan ini bukan berarti meminjam dari pinjol ilegal untuk kemudian sengaja tidak membayar menjadi hal yang benar secara moral maupun hukum," demikian seperti dikutip dari channel YouTube, Muhamad Ardin, Jumat, 9 Mei 2025.
Risiko Meminjam Uang di Pinjol Ilegal
Perlu dipahami, meminjam uang dari pinjol ilegal sangat berisiko.
Karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik penagihan mereka bisa melanggar hukum.
Termasuk intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi.
"Dengan begitu, sangat disarankan untuk tidak meminjam dari pinjol ilegal, apalagi bagi yang baru pertama kali mengenal dunia pinjaman online," paparnya.