Pelacakan ini sebenarnya bersifat terbatas dan berasal dari data yang memang diberikan oleh pengguna sendiri.
Misalnya, alamat rumah saat pendaftaran atau lokasi login terakhir dari aplikasi yang diinstal.
“Kalau ada istilah ‘melacak kalian ada di sini ya, di sini ya,’ itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi lokasi login terakhir kalian. Bukan berarti tim cyber-nya tahu detail lokasi kalian secara real time,” tutur Hendra.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Curi Semua Kontak HP! Ini Solusi Lengkapnya
Jangan Panik, Ini Bukan Masalah Kriminal
Kekhawatiran masyarakat terhadap pinjol kadang didasarkan pada asumsi bahwa keterlambatan membayar adalah sebuah kejahatan. Ini juga perlu diluruskan.
“Ini adalah masalah perdata, teman-teman, bukan masalah pidana. Bukan pelanggaran yang keras, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana,” ujarnya.
Artinya, keterlambatan atau gagal bayar bukanlah tindak kriminal.
Meski tetap harus diselesaikan secara tanggung jawab, tidak ada dasar hukum bagi pihak pinjol untuk melakukan tindakan represif yang menakutkan seperti ancaman fisik atau penangkapan paksa.