Benarkah Pinjol Mempunyai Tim Siber untuk Melacak Kegiatan Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya

Minggu 11 Mei 2025, 13:54 WIB
Ilustrasi isu pelacakan lokasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi isu pelacakan lokasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa tim "siber" dari penyedia pinjaman online (pinjol) bisa melacak lokasi nasabah mereka.

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran atau sedang menghadapi tekanan dari pihak penagih.

Namun, benarkah mereka benar-benar bisa melacak posisi kita secara akurat? Dan kalau iya, apakah hal itu diperbolehkan secara hukum?

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas unutuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: 8 Pinjol Langsung Cair ke DANA Tanpa Harus Punya Rekening, Aman dan Terdaftar OJK

Fakta atau Hoaks: Adakah Tim Cyber Pinjol?

Sebelum membahas soal pelacakan lokasi, penting untuk mempertanyakan terlebih dahulu, yakni apakah memang benar ada yang disebut sebagai tim siber dari pihak pinjol?

“Jangan-jangan ini cuma hoaks belaka. Tim cyber-lah, tim ini-lah, pihak ketiga-lah, tim kuasa hukum-lah. Seakan-akan ini benar-benar seperti di film-film,” jelas edukator keuangan terkenal Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kenyataannya, perusahaan pinjol adalah perusahaan bisnis, bukan lembaga intelijen. Mereka bukan pemburu orang atau detektif yang tugasnya melacak dan menangkap nasabah.

“Jawabannya? Tidak. Tidak seperti itu. Tidak semenakutkan itu. Mereka ini bisnisnya adalah pinjaman online, guys. Bukan memburu orang atau mencari-cari orang,” tegas Hendra.

Baca Juga: 5 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak, Simak Agar Pengajuan Pinjaman Online Cepat Disetujui

Apakah Mereka Bisa Melacak Lokasi Nasabah?

Beberapa nasabah mengaku bahwa mereka pernah diberitahu soal lokasi terakhir saat login atau aktivitas mereka di aplikasi pinjol. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa lokasi mereka sedang dipantau.

Pelacakan ini sebenarnya bersifat terbatas dan berasal dari data yang memang diberikan oleh pengguna sendiri.

Misalnya, alamat rumah saat pendaftaran atau lokasi login terakhir dari aplikasi yang diinstal.

“Kalau ada istilah ‘melacak kalian ada di sini ya, di sini ya,’ itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi lokasi login terakhir kalian. Bukan berarti tim cyber-nya tahu detail lokasi kalian secara real time,” tutur Hendra.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Curi Semua Kontak HP! Ini Solusi Lengkapnya

Jangan Panik, Ini Bukan Masalah Kriminal

Kekhawatiran masyarakat terhadap pinjol kadang didasarkan pada asumsi bahwa keterlambatan membayar adalah sebuah kejahatan. Ini juga perlu diluruskan.

“Ini adalah masalah perdata, teman-teman, bukan masalah pidana. Bukan pelanggaran yang keras, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana,” ujarnya.

Artinya, keterlambatan atau gagal bayar bukanlah tindak kriminal.

Meski tetap harus diselesaikan secara tanggung jawab, tidak ada dasar hukum bagi pihak pinjol untuk melakukan tindakan represif yang menakutkan seperti ancaman fisik atau penangkapan paksa.

Berita Terkait

News Update