Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal, Ketahui sebelum Terjebak

Minggu 11 Mei 2025, 10:44 WIB
Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

Ketika terjadi gagal bayar (galbay), pinjol ilegal kerap mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan kepada debitur.

Namun, cara menagih yang mereka gunakan sering melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.

Beberapa cara agresif yang mereka lakukan di antaranya melakukan intimidasi, meneror lewat kontak pribadi, mengancam penyebaran data, dan lain sebagainya.

Demikian itulah dua bahaya penggunaan pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui sebelum terjebak dalam lilitan utang.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak para pembaca untuk menggunakan pinjol.

Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi seputar bahaya pinjol ilegal agar Anda dapat menghindarinya.

Berita Terkait

News Update