POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak berkeliaran dan mengintai banyak korban.
Alih-alih dapat mengatasi masalah keuangan, pinjol ilegal malah menjerumuskan penggunanya ke dalam masalah dan bahaya besar.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang yang beroperasi secara tidak resmi dan tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, mereka menawarkan layanan dengan iming-iming cepat cair dan persyaratan yang mudah.
Baca Juga: Kenali Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak, Cek Ciri-Cirinya di Sini
Namun, saat seseorang terjebak dalam praktik ilegal ini, akan ada masalah yang dapat merugikan keuangan mereka.
Selain tidak mendapat izin resmi, mereka juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas sehingga keberadaaannya sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Bahaya Pinjol Ilegal
Berikut ini ada bahaya utama menggunakan layanan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya.
1. Suku Bunga dan Denda Mencekik
Biasanya, pinjol ilegal mengenakan suku bunga yang sangat tinggi, jauh dari batas wajar sebagaimana ketentuan OJK.
Kemudian, debitur juga akan dikenakan denda yang tinggi apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!
2. Tagihan Agresif
Ketika terjadi gagal bayar (galbay), pinjol ilegal kerap mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan kepada debitur.
Namun, cara menagih yang mereka gunakan sering melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.
Beberapa cara agresif yang mereka lakukan di antaranya melakukan intimidasi, meneror lewat kontak pribadi, mengancam penyebaran data, dan lain sebagainya.
Demikian itulah dua bahaya penggunaan pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui sebelum terjebak dalam lilitan utang.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak para pembaca untuk menggunakan pinjol.
Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi seputar bahaya pinjol ilegal agar Anda dapat menghindarinya.