Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!

Minggu 11 Mei 2025, 09:55 WIB
Jangan ajukan pinjol ilegal, begini risiko yang akan dialami. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Jangan ajukan pinjol ilegal, begini risiko yang akan dialami. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Baca Juga: Tips Aman dari Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK, Apa yang Harus Dilakukan?

5. Menyebarkan Data Pribadi

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.

Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

7. Biaya Administrasi Tidak Jelas

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas.

Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

Sekian informasi terkait risiko yang akan didapat jika mengajukan pinjol ilegal.

Disclaimer: Jangan sampai menggunakan pinjol ilegal, sebab banyak hal tidak wajar yang akan terjadi seperti penagihan hingga bunga besar.

Berita Terkait

News Update