POSKOTA.CO.ID - Kamu berniat galbay utang pinjol ilegal? Lebih baik simak terlebih dahulu artikel ini untuk mengetahui apa saja risiko yang akan menimpamu.
Ketika kamu memutuskan untuk mengambil mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending, maka itu berarti kamu harus siap juga untk melunasi utang dan juga bunga yang telah ditentukan.
Jika kamu merasa tidak mampu melunasi utang atau mengambil pinjaman hanya sekadar FOMO, maka sebaiknya hindari hal tersebut.
Baca Juga: BAHAYA! Jangan Pinjam Dana Lagi untuk Menutupi Utang Pinjol Lain, Ternyata Ini Alasannya
Pasalnya, jika kamu sampai menunggak utang di aplikasi pinjol dan berakhir gagal bayar (galbay), maka hal ini akan sangat merugikan mu di kemudian hari.
Bukan hanya didatangi debt collector (DC) lapangan atau rentenir, namun kamu juga bakal kesulitan untuk mengajukan pinjaman pada kemudian hari di lembaga keuangan lainnya.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman dan galbay pinjol, lebih baik kamu memikirkannya dengan matang terlebih dahulu.
Kalau kamu masih juga nekat galbay pinjol, terutama di pinjol ilegal, maka siap-siap dengan sejumlah risiko yang akan menimpa mu di bawah ini.
Baca Juga: Ingin Pinjam Dana Tanpas Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025
Risiko Galbay Pinjol
Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur. Salah satunya, yaitu masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko lain yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.