“Kalau mereka sampai menarik-narik kalian, kalian bisa melaporkan balik seperti kekerasan fisik dan lain sebagainya,”
Baca Juga: Meningkat Drastis! OJK Terima 12.759 Aduan Penipuan Pinjol hingga April 2025, Ini Modus Barunya
Polisi Tidak Menangani Urusan Perdata
Polisi hanya dapat terlibat jika ada potensi kerusuhan atau kekerasan, misalnya dalam bentuk pengawalan. Namun, mereka tidak menangani kasus utang karena itu adalah perkara perdata.
“Polisi hanya bisa ikut campur kalau dimintai pertolongan terkait masalah untuk menghindari kekerasan atau terjadinya kerusuhan atau tindak pidana.”
Waspadai Ancaman dan Intimidasi
Banyak masyarakat, terutama di daerah, menjadi korban intimidasi karena ketidaktahuan.
Mereka mudah dihasut hingga akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang yang tak berujung.
“Banyak orang di daerah-daerah terutama yang enggak tahu-menau dan dengan cara seperti ini mereka gampang banget kayak dihasut, makin terperosok dan makin stres hidupnya,” ucap Hendra.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hak dan perlindungan hukum yang berlaku. Jangan takut jika mendapat ancaman serupa, karena hukum ada di pihak kita.
Baca Juga: Modus Baru! Data Pribadi Bisa Dibobol Pinjol Abal-Abal, Ini Cara Mencegahnya
Apa yang Harus Kita Lakukan?
Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, tetap tenang dan lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan panik dan jangan melawan secara emosional.
- Catat semua bentuk ancaman atau kekerasan yang dilakukan.
- Laporkan ke pihak berwajib jika ada tindakan fisik atau intimidasi.
- Cari bantuan hukum atau konsultasi ke lembaga perlindungan konsumen.
- Perbaiki kondisi keuangan secara bertahap dengan niat baik.
“Sekarang tugas teman-teman cukup satu: perbanyak ibadahnya, perbanyak doa, dekatkan diri dengan Tuhan, dan lakukan yang terbaik untuk memperbaiki finansial kalian,” tutup Hendra.