SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan birahi, IS alias Apih, 36 tahun, tega menjadikan anak sambungnya yang berusia 12 tahun sebagai pelampiasan nafsu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali sejak Februari 2023. Akibatnya, IS warga Perumahan Pondok Cilegon Indah, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dijebloskan ke dalam penjara setelah dikeroyok massa, usai perbuatan tak senonohnya dipergoki warga pada Sabtu, 9 Agustus 2025, lalu.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya yaitu dengan mengaku bos mafia pada aplikasi LITMACH.
"Pada Februari 2023, korban menggunakan handphone milik ibundanya mendownload aplikasi LITMACH dan berkenalan dengan orang yang mengaku bos mafia," kata Dian Setyawan kepada Poskota, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Cikande Serang Cabuli Dua Siswi saat Kegiatan PMR
Dari aplikasi LITMACH, kata Dian, bos mafia yang diduga tersangka tersebut meminta nomor WA dengan ancaman akan meriset no hp nya.
Setelah nomor WA diberikan, komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran.
"Saat berkomunikasi via WA, tersangka minta korban memvideokan bagian dada dalam keadaan terbuka. Korban menolak dan memblokir nomor tersangka," jelasnya.
Namun tak lama kemudian, tersangka kembali mengirim pesan berupa ancaman. Korban sempat bingung dan ketakutan karena sebelumnya nomor tersangka yang mengaku bos mafia itu sudah diblokir.
"Tersangka kembali minta dikirim video sambil mengancam akan mereset hpnya. Karena takut, korban akhirnya mengirim video seperti yang diinginkan tersangka," terang Dian.
Setelah itu, tersangka kembali meminta video namun dengan gambar-gambar yang lebih vulgar lagi termasuk bagian kemaluan korban. Setelah korban menuruti permintaannya, tersangka minta korban untuk mengirimkan uang.