Salah satu metode paling umum saat ini adalah pengiriman pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp.
Pelaku mengklaim bahwa dana bisa cair tanpa syarat, hanya dengan satu klik tautan atau pengisian data pribadi.
Padahal, OJK telah secara tegas melarang penyedia layanan keuangan resmi untuk menawarkan produk melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Modus ini biasanya menyasar siapa saja, tanpa pandang bulu, dan menggunakan nomor anonim yang tidak bisa dilacak.
Ciri khas modus ini antara lain:
- SMS/WA dari nomor tak dikenal
- Tidak ada syarat pengajuan
- Alamat perusahaan tidak jelas
- Mengaku terdaftar OJK padahal tidak ada dalam daftar resmi
Baca Juga: Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya
2. Transfer Dana Tanpa Izin
Modus yang lebih mengkhawatirkan adalah pelaku pinjol ilegal yang langsung mentransfer dana ke rekening korban tanpa persetujuan.
Dana tersebut kemudian dijadikan dasar penagihan, lengkap dengan bunga yang tinggi dan teror yang bersifat intimidatif.
Akses terhadap rekening pribadi ini diduga berasal dari kebocoran data pribadi.
Kasus semacam ini sulit dilacak, sebab ketika korban hendak melapor, aplikasi pinjol tersebut sudah menghilang atau berganti nama.
3. Iklan Media Sosial Menyesatkan
Pinjol ilegal juga memanfaatkan media sosial dengan membuat iklan yang menyerupai layanan pinjol legal.
Nama aplikasi sering kali hanya berbeda satu huruf atau spasi dari platform resmi, bahkan logo OJK pun digunakan secara ilegal.