POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, perkembangan teknologi memudahkan banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hal meminjam uang.
Kini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman secara cepat dan praktis hanya melalui aplikasi berbasis internet di ponsel pintar.
Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif tercepat untuk mendapatkan dana, terutama dalam kondisi darurat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak masyarakat yang terjerumus menggunakan layanan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering kali melakukan praktik merugikan, seperti mengancam menyebarkan data pribadi nasabah.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal Untuk Mengajukan Pinjaman Uang dengan Proses Mudah dan Cepat Tanpa KTP
Banyak orang terjebak karena tergiur kemudahan dan penawaran menarik dari pinjol ilegal, padahal dampaknya bisa fatal terhadap kondisi keuangan mereka.
Berikut Tanda-Tanda Pinjol Ilegal
Agar tidak terjebak, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
- Tidak Memiliki Situs Resmi
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki website resmi yang menyediakan informasi transparan mengenai perusahaan. Sebaliknya, layanan pinjol yang legal akan memiliki situs resmi yang memuat profil perusahaan, syarat pinjaman, dan informasi lain yang dibutuhkan nasabah.
- Alamat Kantor Tidak Jelas
Perusahaan pinjol yang sah selalu mencantumkan alamat kantor operasional yang dapat diverifikasi. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat jelas, sebagai upaya menyembunyikan identitas mereka.
- Promosi Melalui Pesan Pribadi
Penawaran pinjaman dari pinjol ilegal sering dilakukan lewat pesan instan seperti WhatsApp. Umumnya, proses pengajuan juga dilakukan langsung melalui aplikasi pesan tersebut tanpa prosedur resmi seperti di Play Store atau App Store.