Promosi biasanya menampilkan bunga rendah, proses cepat, dan syarat minimal.
Hal ini menarik banyak pengguna yang belum terbiasa memverifikasi legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Fakta Penting yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Debitur Galbay
Upaya Perlindungan Konsumen
OJK dan AFPI telah mengintensifkan edukasi publik mengenai perbedaan layanan legal dan ilegal, serta menyediakan kanal pengaduan.
Situs seperti www.sikapiuangmu.ojk.go.id menyediakan daftar lengkap pinjol legal, termasuk edukasi keuangan digital yang mudah diakses.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu:
- Mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui website resmi OJK atau AFPI.
- Tidak merespons penawaran pinjaman melalui SMS/WA.
- Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.