NIK e-KTP Anda Terekam Jadi Penerima Susulan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH, Tarik Sekarang!

Sabtu 10 Mei 2025, 08:48 WIB
Ilustrasi - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terekam menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terekam menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terekam menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tarik susulan saldo dana bansos Rp600.000 sekarang.

Saldo dana bansos tersebut disalurkan kepada penerima yang terverifikasi oleh sistem dan belum sempat menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, sejumlah wilayah di Indonesia dilaporkan telah menerima pencairan subsidi PKH susulan sebesar Rp600.000.

Pencairan saldo dana bansos tersebut masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) di Bank BNI.

Bantuan PKH susulan ini ditujukan khusus kepada kelompok rentan, yakni lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas melalui validasi by system.

Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut dan telah terdaftar sebagai penerima PKH, segera lakukan pengecekan dan tarik saldo dana bansos yang diberikan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima

Cara Cek Status Penerima Bansos

Agar mengetahui daftar penerima bansos, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini langsung lewat situs resmi Kemensos.

1. Buka Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Langkah pertama, akses situs resmi milik Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Gunakan perangkat apa saja, bisa HP, tablet, atau laptop. Pastikan internet stabil agar proses pengecekan lancar.

2. Isi Lokasi Sesuai KTP

Setelah situs terbuka, Anda akan diminta mengisi data lokasi. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat di e-KTP atau KK.

3. Masukkan Nama Lengkap Penerima

Berita Terkait

News Update