Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya

Sabtu 10 Mei 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi KPR ditolak akibat punya pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi KPR ditolak akibat punya pinjol. (Sumber: Pinterest)

Bank memiliki hak penuh untuk menentukan apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak.

SLIK hanya menjadi salah satu alat bantu dalam proses analisis kredit.

Jika catatan kamu bagus di SLIK, maka 70 persen kemungkinan bank akan menerima pengajuan kamu, dan sisanya tinggal dicek dari kapasitas keuangan.

Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha

"Tapi apabila riwayatmu buruk misalnya ada keterlambatan pembayaran pinjol, maka bank harus melakukan analisis tambahan dan sering kali memutuskan untuk menolak karena dianggap berisiko tinggi," paparnya.

Namun, perlu dicatat bahwa penolakan itu bukan karena aturan dari OJK, melainkan murni kebijakan bank masing-masing.

Ditolak KPR karena Macet Pinjol

Masih dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, seseorang mengajukan KPR, memiliki catatan bagus di Kredit Usaha Rakyat (KUR), cashflow baik, dan usaha jelas.

Namun karena ada pinjol macet Rp1 juta selama 90 hari, pengajuan KPR-nya ditolak. Tentu hal tersebut tidak mutlak.

Ia menuturkan, ada bank yang tetap mempertimbangkan aspek lain dan bisa menerima pengajuan.

Intinya, masih ada harapan, dan tidak semua bank serta-merta menolak hanya karena ada macet kecil di pinjol.

"Yang penting, bisa meyakinkan pihak bank bahwa kondisi tersebut tidak memengaruhi kemampuan bayar secara umum," tuturnya.

Lebih lanjut ia juga menanggapi pernyataan dari salah satu perwakilan AFPI yang menyebut bahwa pinjol bertujuan untuk membantu UMKM.

Berita Terkait

News Update