POSKOTA.CO.ID - Banyak diantara orang yang memiliki utang pinjaman online (pinjol) merasa takut untuk menghapus aplikasi dari handphone (HP).
Terutama setelah mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar (galbay).
Ketakutan ini umumnya berkaitan dengan kekhawatiran akan terkena sanksi hukum atau ancaman pidana.
Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol saat Galbay?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Fintech ID, inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya menghapus aplikasi pinjol saat galbay. Diantaranya:
1. Menghapus Aplikasi adalah Hak
Perlu ditegaskan bahwa menghapus aplikasi pinjol dari ponsel adalah hak pribadi setiap pengguna.
Tidak ada aturan hukum yang melarang hal tersebut.
"Anda boleh menghapus atau membiarkannya tetap terpasang, itu sepenuhnya keputusan Anda sebagai pemilik perangkat," ujar konten kreator YouTube tersebut, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
2. Menghapus Aplikasi Bukan Masalah Hukum
Sampai saat ini, tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa menghapus aplikasi pinjol merupakan tindakan pidana.
"Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terkena masalah hukum hanya karena menghapus aplikasi," paparnya.
3. Alasan Umum Orang Menghapus Aplikasi Pinjol
Beberapa orang memilih menghapus aplikasi karena ingin menghindari tekanan dari debt collector (DC) digital, atau sekadar tidak ingin terus melihat notifikasi yang membuat stres.