Kedua, seluruh transaksi pun harus jelas dan transparan. Harus adanya akad. Ketiga prasasi juga harus adil serta tidak mendzolimi satu sama lain.
Keempat, dalam Islam menekankan pentingnya membayar utang tepat waktu. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai bentuk kezaliman.
Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa yang menyatakan bahwa setiap ada tambahan biaya (riba) di luar pokok utang yang disepakati di awal, hukumnya haram.
Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Penyebab Limit Shopee Pinjam dan SPayLater Tak Kunjung Naik
Kecuali kalau biaya tambahan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena perjanjian. Hal ini ada di dalam fatwa DSN MUI No:19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa memberi tambahan dan pinjaman boleh dilakukan asal tidak diperjanjikan di awal.
Akan tetapi, jika sistem paylater benar-benar tidak menggunakan bunga, denda, atau biaya tambahan lainnya, dan memiliki akal sesuai syariah, maka hukumnya boleh.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait hukum paylater menurut pandangan Islam. Semoga membantu dan bermanfaat.