Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik

Jumat 09 Mei 2025, 16:14 WIB
Ini 5 perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal yang wajib kamu tahu biar gak terjerat utang mencekik.(Sumber: Freepik)

Ini 5 perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal yang wajib kamu tahu biar gak terjerat utang mencekik.(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan pinjaman online (pinjol) kini semakin menarik minat masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, ada bahaya besar yang mengintai, terutama dari pinjol ilegal. Kenali lima perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal agar Anda tidak terjebak dalam utang yang mencekik dan intimidasi yang mengganggu mental.

Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat untuk kebutuhan keuangan darurat.

Hanya dengan bermodalkan KTP, seseorang bisa mengajukan pinjaman hingga jutaan rupiah dalam hitungan menit.

Namun, di balik kecepatan dan kemudahannya, ada bahaya besar jika Anda tidak berhati-hati dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Perlu Tahu! Berapa Lama Nama Nasabah Setelah Galbay Utang Pinjol di Slik OJK dan BI Checking Bersih Secara Otomatis ?

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban teror, intimidasi, hingga tekanan mental akibat jerat pinjaman dari pinjol ilegal.

“Gimana kita baru pinjam hari ini, tapi minggu depan sudah disuruh bayar? Padahal kita tahu bersama kalau gajian itu satu bulan sekali,” ujar seorang pengguna yang sempat menjadi korban pinjol ilegal.

5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal. Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan berikut ini lima poin penting yang wajib Anda pahami:

1. Etika Penagihan

Pinjol legal memiliki aturan penagihan yang diawasi OJK. Penagih atau debt collector wajib memiliki sertifikasi dan dilarang menghubungi kontak darurat atau pihak ketiga secara sembarangan.

“Pinjol ilegal tidak punya etika. Mereka bisa hubungi semua kontak di HP kita hanya karena telat bayar,” jelas narasumber.

Baca Juga: Bocoran Mantan Debt Collector Lapangan, Begini Cara Ampuh Hadapi Penagihan Pinjol dengan Aman

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Pinjol legal memiliki batasan bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan. Total beban utang maksimal hanya 100 persen dari jumlah pinjaman awal.

“Kalau pinjam Rp2,5 juta, maka maksimal total utangnya hanya Rp5 juta. Tapi kalau di pinjol ilegal, bisa membengkak jadi ratusan juta,” tambahnya.

3. Konsekuensi Gagal Bayar

Nasabah yang gagal bayar di pinjol legal hanya akan tercatat dalam Fintech Data Center. Akibatnya, mereka kesulitan mengajukan pinjaman lain.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidatif. Bahkan, banyak korban yang justru menutupi utang satu dengan utang dari pinjol ilegal lainnya, yang akhirnya membuat beban keuangan makin berat.

4. Akses ke HP Pribadi

Pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sementara pinjol ilegal seringkali meminta akses ke galeri dan kontak, yang berujung pada penyalahgunaan data.

“Ada korban yang fotonya diedit dan disebar untuk mempermalukan. Ini sangat mengganggu harga diri dan kesehatan mental,” ungkapnya.

5. Legalitas dan Pengawasan OJK

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat

Pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, tercatat ada 98 pinjol legal di Indonesia. Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

“Saya cek Kredivo dan Akulaku, ternyata keduanya terdaftar di OJK. Jadi aman,” tutup narasumber.

Dengan memahami lima perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak sebelum mengajukan pinjaman secara online. Jangan tergiur mudahnya pinjam uang jika ujungnya justru membawa petaka.

Berita Terkait

News Update