CATAT! Ini Risiko Pakai Pinjol Ilegal Tidak Diawasi OJK yang Perlu Diketahui

Jumat 09 Mei 2025, 12:40 WIB
Berikut ini informasi terkait risiko menggunakan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Berikut ini informasi terkait risiko menggunakan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini banyak tersedia aplikasi pinjaman online atau pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para penggunanya.

Kemunculan jasa layanan pinjaman online ini juga memunculkan aplikasi pinjol ilegal atau yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masih banyak yang mengajukan pinjol ke aplikasi ilegal yang bukannya mendapatkan keuntungan justru mengalami kerugian di kemudian hari.

Biasanya, aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK menawarkan keuntungan dan kemudahan bagi para penggunanya untuk mendapatkan uang secara cepat dan langsung cair ke rekening bank.

Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pasalnya, pengguna tidak sadar dan tidak mengetahui apa saja resiko jika menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar bagi permasalahan keuangannya di kemudian hari.

Tidak hanya nasabahnya akan merasakan kerugian jika gagal bayar (galbay) pinjol atau tidak melunasi utang sesuai dengan yang telah ditentukan baik nominal dan tenggat waktu.

Sebelum ada terjebak, terdekat Anda harus mengetahui beberapa risiko jika aplikasi pinjol ilegal.

4 Risiko Pinjol Ilegal

Baca Juga: Laporkan Segera ke OJK! KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Langkahnya!

Adapun beberapa hari siku menggunakan pegal yang justru akan usulkan kerugian dan permasalahan keuangan Anda di masa yang akan datang, berikut ini risiko dari pinjol ilegal:

1. Tenor Singkat

Jelita pada dasarnya tidak transparan kepada para nasabahnya termasuk Anda akan mendapatkan tenor yang sangat singkat dibandingkan pinjol yang resmi atau legal.

Berita Terkait

News Update