POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol), banyak orang merasa cemas ketika menghadapi debt collector (DC) lapangan.
Ketakutan ini sering kali disebabkan oleh cerita-cerita intimidasi dan perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum DC lapangan.
Perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, penagihan utang, khususnya oleh penyedia pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah diatur secara ketat.
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, terdapat regulasi yang membatasi ruang gerak DC lapangan dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, terdapat batasan-batasan yang sangat jelas terkait perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector pinjaman online," jelas narrator dalam video yang dikutip dari pada Jumat, 9 Mei 2025.
Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang sedang terlilit utang pinjol untuk mengetahui dan memahami hak-hak yang dimiliki.
Dengan pengetahuan yang tepat, kamu tidak hanya bisa menghadapi DC lapangan dengan tenang, tetapi juga bisa mengambil langkah yang benar jika oknum bertindak di luar batas.
Baca Juga: Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini!
Apa Hak Kamu sebagai Peminjam?
Sebagai peminjam dari layanan pinjol legal, kamu memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Ini beberapa di antaranya.
1. Hak atas perlakuan yang manusiawi dan sopan
DC wajib memperlakukan debitur dengan hormat, tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, mengancam, atau menakut-nakuti.
2. Hak atas privasi data pribadi
Data pribadi kamu tidak boleh disebarluaskan, termasuk kepada teman, keluarga, atau rekan kerja, tanpa persetujuan.