Pinjol legal memiliki batasan bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan. Total beban utang maksimal hanya 100 persen dari jumlah pinjaman awal.
“Kalau pinjam Rp2,5 juta, maka maksimal total utangnya hanya Rp5 juta. Tapi kalau di pinjol ilegal, bisa membengkak jadi ratusan juta,” tambahnya.
3. Konsekuensi Gagal Bayar
Nasabah yang gagal bayar di pinjol legal hanya akan tercatat dalam Fintech Data Center. Akibatnya, mereka kesulitan mengajukan pinjaman lain.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidatif. Bahkan, banyak korban yang justru menutupi utang satu dengan utang dari pinjol ilegal lainnya, yang akhirnya membuat beban keuangan makin berat.
4. Akses ke HP Pribadi
Pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sementara pinjol ilegal seringkali meminta akses ke galeri dan kontak, yang berujung pada penyalahgunaan data.
“Ada korban yang fotonya diedit dan disebar untuk mempermalukan. Ini sangat mengganggu harga diri dan kesehatan mental,” ungkapnya.
5. Legalitas dan Pengawasan OJK
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat
Pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, tercatat ada 98 pinjol legal di Indonesia. Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
“Saya cek Kredivo dan Akulaku, ternyata keduanya terdaftar di OJK. Jadi aman,” tutup narasumber.
Dengan memahami lima perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak sebelum mengajukan pinjaman secara online. Jangan tergiur mudahnya pinjam uang jika ujungnya justru membawa petaka.