Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik

Jumat 09 Mei 2025, 16:14 WIB
Ini 5 perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal yang wajib kamu tahu biar gak terjerat utang mencekik.(Sumber: Freepik)

Ini 5 perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal yang wajib kamu tahu biar gak terjerat utang mencekik.(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan pinjaman online (pinjol) kini semakin menarik minat masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, ada bahaya besar yang mengintai, terutama dari pinjol ilegal. Kenali lima perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal agar Anda tidak terjebak dalam utang yang mencekik dan intimidasi yang mengganggu mental.

Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat untuk kebutuhan keuangan darurat.

Hanya dengan bermodalkan KTP, seseorang bisa mengajukan pinjaman hingga jutaan rupiah dalam hitungan menit.

Namun, di balik kecepatan dan kemudahannya, ada bahaya besar jika Anda tidak berhati-hati dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Perlu Tahu! Berapa Lama Nama Nasabah Setelah Galbay Utang Pinjol di Slik OJK dan BI Checking Bersih Secara Otomatis ?

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban teror, intimidasi, hingga tekanan mental akibat jerat pinjaman dari pinjol ilegal.

“Gimana kita baru pinjam hari ini, tapi minggu depan sudah disuruh bayar? Padahal kita tahu bersama kalau gajian itu satu bulan sekali,” ujar seorang pengguna yang sempat menjadi korban pinjol ilegal.

5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal. Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan berikut ini lima poin penting yang wajib Anda pahami:

1. Etika Penagihan

Pinjol legal memiliki aturan penagihan yang diawasi OJK. Penagih atau debt collector wajib memiliki sertifikasi dan dilarang menghubungi kontak darurat atau pihak ketiga secara sembarangan.

“Pinjol ilegal tidak punya etika. Mereka bisa hubungi semua kontak di HP kita hanya karena telat bayar,” jelas narasumber.

Baca Juga: Bocoran Mantan Debt Collector Lapangan, Begini Cara Ampuh Hadapi Penagihan Pinjol dengan Aman

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Berita Terkait

News Update