POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga keuangan di Indonesia memberikan beberapa pesan bagi kamu yang terjebak gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius dari OJK seiring banyaknya teror dari debt collector (DC) lapangan yang tidak sesuai aturan.
OJK ingin menegaskan bahwa, hak nasabah perlu dilindungi sesuai hukum agar tidak ada korban DC lapangan pinjol.
Lantas, apa saja pesan penting dari OJK? Dan bagaimana kamu bisa melindungi diri saat menghadapi ancaman DC lapangan?
Mari simak penjelasan lengkapnya agar kamu bisa lebih tenang, cerdas, dan tidak mudah dimanipulasi saat galbay pinjol.
Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol
Pesan OJK Jika Galbay Pinjol
Berikut adalah pesan dari OJK yang harus kamu pahami saat menghadapi situasi galbay pinjol seperti dilansir dari YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 9 Mei 2025.
1. Pahami Aturan Penagihan DC Lapangan
OJK menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, beretika, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Banyak oknum DC lapangan yang melampaui batas dengan menyebarkan teror secara psikologis, menggunakan kata-kata kasar, atau bahkan mengancam akan memenjarakan si peminjam.
"Kamu perlu tahu, ada batasan hukum dan kode etik yang harus dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online saat melakukan penagihan," ujar narator dalam video yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
2. Waspadai Jasa Penghapus Utang Pinjol
Di tengah kekhawatiran karena dikejar-kejar utang, banyak orang mencari jalan pintas.