POSKOTA.CO.ID - Harap waspada! Terdapat 4 cara pinjaman online (pinjol) ilegal ambil data pribadi Anda. Segera cek info lengkapnya.
Pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Mantan Debitur Pinjol Beberkan Tips Hadapi Galbay, Singgung Soal Ketenangan Mental
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Apalagi sekarang terdapat kasus di mana pinjol ilegal mendapatkan informasi pribadi masyarakat sehingga berhasil menawarkan pinjaman.
Calon debitur akan dikirimi pesan berupa SMS sampai WhatsApp dan menawarkan produk pinjolnya. Biasanya disertai juga beberapa keuntungan yang akan didapat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Semua Nomor HP di Kontak Kamu? Begini Cara Mengatasinya
Namun, dimohon untuk tidak terkecoh dan selalu waspada terhadap pinjol ilegal. Apalagi bisa mengetahui nomor anda padahal tidak pernah memberikannya kemanapun.
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berikut ada beberapa cara untuk pinjam ilegal mendapatkan data pribadi Anda.
4 Cara Pinjol Ilegal Ambil Data Pribadi
Baca Juga: Tenang, DC Lapangan Gak Bisa Semena-mena! Ini Hak Kamu saat Terlilit Pinjol