Cek Nama NIK KTP Anda Sekarang! Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Sudah Cair Rp600.000 ke Bank BNI

Jumat 09 Mei 2025, 20:38 WIB
Pencairan saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pencairan saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akhirnya mulai dicairkan.

Kabar gembira ini tentunya sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Sebagian besar KPM yang telah memenuhi syarat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah menerima saldo dana bansos PKH melalui bank penyalur.

Dana bantuan sosial PKH tahap 2 ini secara khusus ditujukan bagi KPM dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas. Adapun nominal dana yang diterima untuk satu komponen sebesar Rp600.000.

Pencairan saldo dana ini, merupakan pencairan bansos PKH validasi by sistem. Jika dalam satu keluarga terdapat dua komponen sekaligus, seperti lansia dan disabilitas, maka jumlah bantuan bisa mencapai Rp1.200.000.

Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, dana bantuan sebesar Rp600.000 sudah masuk ke rekening Bank BNI. Beberapa KPM juga telah melaporkan bahwa saldo bantuan sudah tersedia di kartu KKS mereka.

Baca Juga: NIK KTP Anda Berhak Menerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek Caranya Disini!

"Sejumlah KPM melaporkan bahwa dana bantuan sebesar Rp600.000 telah resmi masuk ke rekening mereka," ujar narasi dalam video tersebut.

Bantuan tersebut diduga merupakan bagian dari pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 yang kini mulai disalurkan ke KPM sesuai komponen yang terdaftar.

Jika Anda merupakan penerima manfaat PKH dengan kategori lansia atau disabilitas, segera cek saldo di kartu KKS atau melalui ATM bank penyalur.

Pastikan pula bahwa Anda terdaftar aktif dan masuk dalam data validasi terbaru dari Kemensos. Nominal bantuan Rp600.000 ini umumnya diberikan untuk satu komponen.

Oleh karena itu, KPM sangat disarankan untuk memantau informasi secara berkala melalui aplikasi cek bansos dan memastikan tidak terjadi kendala di proses validasi atau final closing.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK e-KTP.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel pintar, laptop, maupun komputer.

Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.

4. Verifikasi Captcha

Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).

5. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.

Segera cek bansos dengan NIK KTP Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH validasi by sistem, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Katgori lansia dalam judul, hanya ditujukan kepada masyarakat yang terdata DTSEN dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.

Berita Terkait

News Update