Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Jumat 09 Mei 2025, 17:31 WIB
Bolehkah menghapus aplikasi pinjol saat galbay? Simak penjelasannya di sini. (Pinterest)

Bolehkah menghapus aplikasi pinjol saat galbay? Simak penjelasannya di sini. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak diantara orang yang memiliki utang pinjaman online (pinjol) merasa takut untuk menghapus aplikasi dari handphone (HP).

Terutama setelah mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar (galbay).

Ketakutan ini umumnya berkaitan dengan kekhawatiran akan terkena sanksi hukum atau ancaman pidana.

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol saat Galbay?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Fintech ID, inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya menghapus aplikasi pinjol saat galbay. Diantaranya:

1. Menghapus Aplikasi adalah Hak

Perlu ditegaskan bahwa menghapus aplikasi pinjol dari ponsel adalah hak pribadi setiap pengguna.

Tidak ada aturan hukum yang melarang hal tersebut.

"Anda boleh menghapus atau membiarkannya tetap terpasang, itu sepenuhnya keputusan Anda sebagai pemilik perangkat," ujar konten kreator YouTube tersebut, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha

2. Menghapus Aplikasi Bukan Masalah Hukum

Sampai saat ini, tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa menghapus aplikasi pinjol merupakan tindakan pidana.

"Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terkena masalah hukum hanya karena menghapus aplikasi," paparnya.

3. Alasan Umum Orang Menghapus Aplikasi Pinjol

Beberapa orang memilih menghapus aplikasi karena ingin menghindari tekanan dari debt collector (DC) digital, atau sekadar tidak ingin terus melihat notifikasi yang membuat stres.

Ada pula yang beranggapan bahwa dengan menghapus aplikasi, pelacakan oleh pihak pinjol akan berhenti.

"Namun, perlu diingat, informasi Anda tetap tersimpan di sistem mereka penyedia pinjol," jelasnya.

4. Tidak Berpengaruh pada Hutang

Perlu diketahui bahwa menghapus aplikasi tidak menghilangkan kewajiban membayar pinjaman.

Jika di kemudian hari Anda ingin membayar atau berkomunikasi kembali dengan pihak pinjol, Anda masih bisa mengunduh ulang aplikasinya.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman

5. Fokus pada Solusi

Bagi Anda yang sedang menghadapi tekanan karena utang pinjol, ada baiknya untuk tetap tenang.

Jangan biarkan ketakutan menguasai pikiran Anda hingga mengganggu pekerjaan atau kehidupan keluarga. Fokuslah pada usaha untuk bangkit dan cari rezeki yang halal.

"Banyak-banyaklah berdoa, dan yakinlah bahwa selalu ada jalan keluar dari setiap masalah, termasuk masalah utang," demikian masih dilansir dari YouTube Fintech ID.

Konten kreator itu menambahkan, bahwa menghapus aplikasi pinjol bukanlah tindakan ilegal atau melanggar hukum.

"Selama Anda tidak berniat lari dari tanggung jawab, Anda tidak perlu takut. Tetap semangat, jaga kesehatan mental, dan terus berikhtiar," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update