Langkah kedua untuk mengetahui apakah ponsel Anda telah dialihkan atau disadap adalah dengan menggunakan kode rahasia *#21#.
Kode ini berfungsi untuk mengecek apakah panggilan, pesan, atau data lainnya sedang diteruskan ke perangkat lain—yang sering kali dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perangkat.
Cara melakukannya:
- Buka aplikasi Telepon di ponsel Anda.
- Ketikkan *#21#, kemudian tekan panggil.
- Tunggu hingga layar menampilkan informasi tentang pengalihan panggilan atau data.
Jika muncul keterangan bahwa panggilan diteruskan ke nomor lain, bisa jadi ponsel Anda sudah dibajak, dan data yang masuk seperti kode OTP atau informasi transaksi bisa jatuh ke tangan DC pinjol.
Langkah selanjutnya:
- Masuk ke menu Pengaturan.
- Kemudian masuk ke Keamanan.
- Reset pengaturan jaringan atau lakukan reset pabrik bila perlu.
- Ganti semua kata sandi, PIN, dan verifikasi dua langkah pada akun yang penting.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya
3. Identifikasi dan Hapus Aplikasi Mencurigakan
Perangkat lunak perusak (malware) atau aplikasi pihak ketiga yang tidak dikenal kerap digunakan untuk mencuri informasi dari ponsel pengguna. Aplikasi semacam ini bisa saja disisipkan saat pengguna mengunduh aplikasi pinjol ilegal atau mengklik tautan mencurigakan.
Langkah memeriksa aplikasi berbahaya:
- Buka Pengaturan di HP.
- Manajemen Aplikasi (atau Aplikasi & Notifikasi).
- Periksa satu per satu aplikasi yang terpasang.
- Jika menemukan aplikasi yang tidak Anda instal atau tampak mencurigakan, segera hapus.
Tips tambahan:
- Hindari menginstal aplikasi dari luar Google Play Store atau App Store.
- Gunakan antivirus terpercaya untuk memindai sistem.
- Jika ponsel Anda menunjukkan gejala lambat, sering panas, atau muncul iklan pop-up tanpa sebab, segera lakukan reset pabrik untuk menghapus semua jejak malware.
Mengapa DC Pinjol Bisa Meretas WhatsApp?
Debt collector dari aplikasi pinjol ilegal kerap menggunakan berbagai cara untuk menekan peminjam yang menunggak, termasuk penyadapan digital. Tujuannya bisa berupa:
- Menyebar data pribadi agar peminjam merasa malu.
- Mengakses kontak untuk menyebar informasi intimidatif.
- Mendapatkan kode OTP agar bisa menyusup ke akun lain.
Penting diketahui bahwa praktik semacam ini melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, jika Anda merasa menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).